CARI KANDUNGAN BLOG

DAURAH 276

April 19, 2011

TARIKH: 19/ 04/2011
MUKA SURAT :276
SURAH AN-NAHLU: Ayat: 80-87


PENGERUSI                     : EN. SURADI
ULASAN TAJWEED        : EN.SURADI
TERJEMAHAN                : HJ. YUSUF
TAFSEER                          : UST KAMA

ULASAN TAMBAHAN DAN PERSOALAN

1) SABARUDDIN

Kulit binatang bangkai yang disamak menjadi seci sedangkan bulu bangkai adalah najis. Bagaimana dengan bulu yang melekat dikulit?

2) SAMIT

Bagaimanakah hukum bulu biantang yang tidak dapat dipastikan sama ada dari bangkai atau sebaliknya?

3) JUBAIDI

a) Berapakah lama tempoh seorang imam menunggu antara fatihah dengan surah?

b)Apakah sah solat di belakang orang Syiah?

4 ) SURADI

Apakah hukum pendehan plastik memulihkan kesan kemalangan sama hukumnya dengan pembedahan plastik  kerana mencantikkan?



TAMBAHAN UNTUK BACAAN:

Hukum Tulang Bangkai, Tanduk, Kuku, Rambut Dan Bulunya Menurut Al-Qaradhawi

Jika kulit bangkai binatang bisa menjadi suci setelah proses penyamakan, sebagaimana hal tersebut disebutkan banyak hadits shahih, lalu bagaimana dengan hukum tulang bangkai dan kukunya, juga tanduk, cakar, rambut, dan bulunya? Apakah semua itu najis atau suci, atau sebagiannya suci dan sebagiannya najis?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ditanya mengenai masalah ini, ia menjawab; Adapun tulang bangkai dan tanduknya juga kukunya, sebagaimana juga cakarnya, rambut dan bulunya, maka dalam hal ini ada tiga pendapat di kalangan ulama:

Pertama: Najis semuanya. Sebagaimana yang disebutkan Imam Asy­Syafi'i dalam riwayat yang masyhur darinya. Pendapat ini juga dikatakan Imam Ahmad.

Kedua: Bahwa tulang dan sejenisnya adalah najis, sedangkan rambut dan sejenisnya adalah suci. Ini merupakan pendapat yang sangat masyhur dari madzhab Malik dan Ahmad.

Ketiga: Bahwa semuanya adalah suci, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Abu Hanifah. Pendapat ini juga menjadi salah satu pendapat madzhab Malik dan Ahmad.

Ibnu Taimiyah berkata; Inilah pendapat yang benar (pendapat yang terakhir). Sebab asal dari sesuatu adalah suci dan tidak ada dalil yang menunjukkan akan kenajisannya.

Benda-benda itu adalah benda-benda yang baik dan bukan barang yang kotor, maka ia masuk dalam ayat yang menunjukkan kehalalannya. Sebab, ia tidak masuk pada apa yang Allah haramkan dari benda-benda kotor, baik secara lafazh maupun makna. Sebab Allah mengharamkan bangkai, sedangkan benda-benda ini tidak masuk dalam apa yang Allah haramkan. Baik secara lafazh atau maupun makna.

Adapun dari sisi lafazh, karena firman Allah yang berbunyi, "Diharamkan bagi kamu semua bangkai," tidak masuk di dalamnya rambut dan yang serupa dengan itu. Sebab, mati adalah lawan dari hidup dan hidup itu ada dua bentuk. Hidupnya binatang dan hidupnya tumbuh-tumbuhan. Adapun hewan, kehidupannya ditandai dengan perasaan, gerak, dan kemauan. Sedangkan kehidupan tumbuhan memiliki ciri; tumbuh dan mengisap makanan. Sedangkan firman Allah, "Diharamkan bagi kamu semua bangkai," maksudnya adalah pemisahan kehidupan binatang dan bukan tumbuhan. Sebab pepohonan dan tanaman jika dia kering tidak najis, sebagaimana disepakati oleh semua kaum muslimin. Jika demikian, maka bulu bentuk kehidupannya adalah sama dengan kehidupan tumbuhan, dan bukan dari kehidupan binatang. Sebab dia menyerap makanan, dan tumbuh berkembang sebagaimana tumbuhan. Dia tidak memiliki rasa, dan tidak bergerak sesuai dengan kehendaknya sendiri. Dia tidak sama dengan kehidupan binatang sehingga tidak mungkin dia dianggap bangkai. Maka tidak tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa itu adalah najis.

Demikian pula jika bulu itu termasuk bagian dari hewan, pastilah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak mengijinkan untuk diambil pada saat hidup. Rasulullah pernah ditanya tentang suatu kaum yang mengambil punuk onta dan bokong kambing. Maka Rasulullah menjawab:

"Bagian (tubuh ) yang terpisah dari makhluk hidup (hewan) adalah bangkai." (HR. Abu Dawud dan lainnya)

Ini telah menjadi kesepakatan di antara ulama. Maka andaikata hukum bulu itu sebagaimana hukum punuk onta dan bokong kambing, niscaya ia tidak boleh dipotong pada saat binatang masih hidup, dan tentu saja tidak suci juga tidak halal. Tatkala para ulama sepakat bahwa bulu dan wool jika dia dipisahkan dari binatang itu tetap suci dan halal, bisa dimengerti bahwa ia tidak sama hukumnya dengan daging.

Ibnu Taimiyah juga menyebutkan; Bahwa illat (alasan) najisnya bangkai itu adalah karena terhentinya aliran darah dalam bangkai itu. Sedangkan sesuatu yang tidak ada darahnya, maka dia tidak akan memiliki darah yang mengalir. Dan jika dia mati maka tidak ada ada darah yang berhenti mengalir. Maka dia tidak najis. Artinya, bahwa tulang tidak najis karena dia tidak memiliki darah yang mengalir dan tidak pula dia bergerak karena kehendaknya sendirinya. Dia bergerak karena digerakkan yang lain. Jika hewan yang memiliki perasaan sempurna dan bergerak dengan kehendaknya -seperti lalat, kalajengking, dan kumbang— tidak najis karena dia tidak memiliki darah mengalir, maka bagaimana mungkin tulang akan najis padahal dia tidak memilik darah yang mengalir?

Dia berkata; Yang menjelaskan kebenaran pendapat jumhur ulama adalah bahwa Allah Yang Mahasuci dan Mahatinggi mengharamkan darah yang mengalir atas kita. Sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta'ala firmankan,

"Katakanlah; Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir." (Al-An'am: 145)

Maka, jika ada keringanan terhadap darah yang tidak mengalir walaupun dia termasuk jenis darah, bisa dipahami bahwa Allah telah membedakan antara darah yang mengalir dan yang tidak mengalir. Oleh sebab itulah, kaum muslimin meletakkan daging di dalam kuah dan bekas darah di dalam bejana. Dan mereka, sebagaimana yang diriwayatkan Aisyah, makan daging itu di zaman Rasulullah. Andaikata ini tidak boleh, pastilah mereka akan mengeluarkan darah dari daging sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi. Allah mengharamkan bangkai binatang yang mati dengan sendirinya atau karena sesuatu sebab yang tidak ada kepastian yang melukainya. Maka Allah mengharamkan; binatang yang mati tercekik, yang dipukul, yang jatuh, dan yang ditanduk. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengharamkan binatang yang diburu dengan gagang senjata. Beliau mengatakan, bahwa cara seperti itu sama saja dengan memukul dan bukan diburu dengan benda yang tajam. Perbedaan antara keduanya adalah mengalirnya darah. Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa sebab najisnya adalah karena tidak mengalir dan tersendatnya darah.

Jika demikian, maka tulang, tanduk, kuku binatang, dan yang serupa dengan itu yang tidak memiliki darah yang mengalir, tidak ada alasan menajiskannya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama salaf. Az-Zuhri berkata; Manusia-manusia terbaik dari umat ini menyisir rambutnya dengan menggunakan sisir dari tulang onta.


Petikan: Fikih Thaharah (terjemahan), Dr Yusuf al-Qaradhawi, Pustaka al-Kautsar

0 comments:

Post a Comment

  © Blogger template The Beach by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP